Selasa, 13 Agustus 2013

Pajak Motor/Mobil anda Mati?

Polisi gak Berhak Nilang Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bkn urusan polisi, tapi Dispenda. Kl masalah pajak polisi ngak berhak menilang,” Bahkan, seandainya pembyr pajak yg telat ini pas kena razia di jlnan umum, polisi tetap tdk bisa berbuat apa2. “Kl smua surat lgkp dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yg tertera di seragam dan melaporkan kpd yg berwenang. kl tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal brp ? suruh menunjukkan…kl nggak bisa jgn mau..! Soalnya telat byr pajak itu sdh ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda) .Smoga bisa bermanfaat,Krn Oknum Polisi sgt suka membodohi kita & gemar melakukan pungli

From BB Friend

Tidak ada komentar:

Posting Komentar